Friday, September 10, 2010

Dzikir Pagi dan Sore

Diasuh Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy

Dalam al-Quran kita diserukan untuk dzikir di waktu pagi dan petang. Bolehkah dzikir itu di­lakukan ba'da shalat Subuh dan Maghrib? Atas jawabannya, terimakasih.
Wassalam

SMS dari 04171233xxx

JAWAB

Anjuran atau seruan atau perintah dzikir di pagi hari dan sore hari itu, terdapat dalam al-Quran dan hadis Nabi Saw. Dalam, al-Quran, misalnya tersebut di Surat Al-Ahzab: 41-42, yang artinya sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
(41) Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
(42) Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.
[QS. al-Ahzab (33): 41-42]
Dan salah satu dzikir Rasulullah Saw yang me­nyebutkan kata pagi dan sore, yang artinya:
Abdullah menceritakan, bahwa Rasulullah Saw apabila berada di sore hari beliau membaca "amsaina ... .... ..."
Kini kami berada di sore hari dan sore ini semua kerajaan adalah milik Allah, dan segala puji bagi Allah yang tiada tithan yang layak disembah selain Allah yang Esa yang dada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Tuhan, aku mohon kepada-Mu akan kebaikan apa saja yang ada pada malam ini, dan kebaikan apa saja yang ada sesudah­nya. Dan aku mohon perlindlingan-Mu dari kejelek­an apa saja yang ada pada malam ini dan kejelekan apa saja yang ada sesudahnya. Ya Tuhan. aku juga mohon perlindungan-Mu dari malas dan kejelekan sombong. Ya Tuhan, aku mohon perlindungan-Mu dari azab neraka dan azab kubur ".
Dan ketika beliau berada di pagi hari, beliau membaca seperti itu juga, namun kata "amsaina" diganti dengan "ash-bahna wa asbahal mulku"
(kami kini berada di waktu pagi dan pagi ini juga semua kerajaan adalah milik Allah).
(HR Muslim).
Di situ tidak dijelaskan tentang jam dan sesudah apa, beliau membaca wirid atau doa atau dzikir itu. Dalam ilmu Ushul, hal seperti itu disebut mutlaq. Karena itu boleh saja dibacanya sesudah shalat Maghrib clan Subuh. Bahkan boleh sesudah Ashar, karena Ashar adalah sore hari. Tapi jangan ditetapkan atau ditentukan mesti sesudah shalat. Karena menentukannya itu sama dengan mengada-ada (bid'ah).

No comments:

Post a Comment