Belakangan ini marak sekali haji badal. Cara yang biasa dilakukan, seseorang yang ingin dihajikan menitipkan ONH Rp 5 juta kepada jamaah haji yang berangkat ke Makkah. Di Makkah, sang jamaah lantas menyuruh mukimin untuk menghajikan siapa yang dimaksud, dengan imbalan Rp juta. Bagaimanakah hukum haji badal ini menuna Islam?
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) RSM Lamongan
Kata badal berarti ganti. Sehingga yang dimaksud haji badal adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang belum berhaji. Masalah ini menjadi polemik, karena ada dua dalil yang berbeda penafsiran. Pada satu pihak, seperti yang disebut al-Quran bahwa pahala seseorang itu didapat karena pekerjaannya sendiri.
Sementara hadits Nabi saw mengatakan dalam berbagai versi, yang membolehkan menggantikan haji.أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰوَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ(38)(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
(39)dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
[QS. an-Najm (53): 38-39]
IbnuAbbas meriwayatkan, ada seorang perempuan (dari Juhainah) datang Ice tempat Nabi saw menanyakan: Bahwa ibuku bernadzar pergi haji, namun sebelum sempat menunaikannya dia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya? Jawab Nabi: Hajikanlah dia, tahukah kamu, seandainya ibumu itu punya hutang apakah kamu harus membayarkannya? Jawabnya: Ya. Maka sabda Nabi: Bayarlah hutangnya kepada Allah itu, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.Dalam hadits lain yang diriwayatkan Malik, Bukhori, Muslim, Baihaqi, disebutkan yang artinya:
(HR Bukhori, Muslim, Ahmad dan al-Baihaqi).
Abdullah bin Abbas meriwayatkan, katanya: Fadhl bersama Nabi saw dalam satu kendaraan, lalu ada seorang perempuan dari suku Khats 'am datang, Fadhl melihat perempuan tersebut dan perempuan itu juga melihat Fadhl, kemudian oleh Nabi Saw mulca Fadhl dialihkan ke arah lain. Perempuan itu mengatakan: Ya Rasulallah, haji adalah suatu kewajiban yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya. Kini ayahku sudah tua bangka tidak bisa ducluk di atas kendaraan, apakah saya boleh menghajikannya? Jawabnya: Ya. Dan demikian itu terjadi pada waktu haji wada'.
Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Rasulullah pernah mendengar ada seorang lelaki bertalbiyah atas nama Syubrumah (labbaik 'an syubrumah), lalu beliau bertanya: Siapa Syubrumah itu?. Si laki-laki menjawab: Saudaraku atau kerabatku. LaluTiga hadits ini dijadikan dasar, haji badal itu ada dan boleh. Dan riwayat-riwayat ini hampir termuat dalam kutub al-sab 'ah, sehingga mempunyai kekuatan. Namun, di kalangan ulama', sedikitnya ada empat pendapat. Pertama, haji badal boleh dilakukan, bahkan wajib jika yang dihajikan itu belum haji dan tergolong istitha'ah (mampu). Kedua, boleh dilakukan dan hukumnya sunat. Ketiga, boleh dilakukan, tetapi harus karena kasus yang sama (tua bangka, bernadzar, dan yang menghajikan itu keluarga dekatnya sendiri). Sementara pendapat keempat sama sekali tidak membolehkan, karena hadits-hadits di atas bertentangan dengan al-Quran surat al-Najm: 39-40. Sehingga riwayat-riwayat itu dikatakan shahihul isnad dha'iful matan (sanadnya sahih, matannya lemah).
Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu sudah haji? Jawabnya: Belum. Lalu Rasulullah bersabda: Jadikanlah hajimu sekarang ini atas namamu sendiri, kemudian setelah itu berhajilah kamu atas nama Syubrumah.
(HR Abu Daud)
Seperti pendapat A. Hassan dalam Soal Jawab. Pendapat ini agaknya sama dengan pendapat Imam Malik, dengan alasan QS al-Najm: 39 disamping QS Ali Imran: 97.
Maksudnya, jika haji orang yang menggantikan itu batal, apalagi sampai dia menentang ajaran Allah, dia akan manjadi kafir, seperti disebutkan dalam ayat di atas. Berarti yang diwakilipun akan kafir juga. (Lebih lanjut dapat dibaca Tafsir al-Munir oleh DR.Wahbah az-Zukhaili, juz IV, hal 19).فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ(97)Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
[QS. Ali Imran (3): 97]
Menyusul pendapat yang sangat moderat, yaitu memberi ONH kepada orang lain untuk menunaikan haji, maka dijamin yang memberi dana dan yang diberi akan sama-sama mendapat pahala yang sama. Dalam sebuah hadits:
Abu Mas 'ud al-Anshari meriwayatkan, katanya: Ada seorang datang ke tampat Rasulullah saw mengatakan: Sesungguhnya aku ini terlantar, mohon kiranya Rasul menampung aku. Jawab Nabi: Aku tidak punya tempat. Lalu ada seorang yang menawarkan diri, ya Rasulallah akan kubawa dia ke tempat orang yang bisa menampungnya. Make jawab Rasulullah: Siapa yang menunjukkan seseorang ke jalan kebaikan, maka dia akan mendapat pahala sebanyak pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.
(HR Muslim, Ahmad dan al-Baihaqi).
Demikian. Allah a 'lam bi al-Shawab.
layak share di alikhlasmusholaku.blogspot.com
ReplyDelete#Konten Islami dari berbagai sumber #Islamic content from various sources #المحتوى الإسلامي من مصادر مختلفة Islamische Inhalte aus verschiedenen Quellen #विभिन्न स्रोतों से इस्लामी कंटेंट #Çeşitli kaynaklardan İslam içerik #محتوای اسلامی از منابع مختلف #從各種來源的伊斯蘭內容 #다양한 소스 에서 이슬람 콘텐츠 #さまざまなソースからのイスラムコンテンツ #เนื้อหา ที่นับถือศาสนาอิสลาม จากแหล่งต่างๆ #Contenu islamique provenant de diverses sources #مختلف ذرائع سے اسلامی مواد #Исламский контент из различных источников
layak share di alikhlasmusholaku.blogspot.com
ReplyDelete#Konten Islami dari berbagai sumber #Islamic content from various sources #المحتوى الإسلامي من مصادر مختلفة Islamische Inhalte aus verschiedenen Quellen #विभिन्न स्रोतों से इस्लामी कंटेंट #Çeşitli kaynaklardan İslam içerik #محتوای اسلامی از منابع مختلف #從各種來源的伊斯蘭內容 #다양한 소스 에서 이슬람 콘텐츠 #さまざまなソースからのイスラムコンテンツ #เนื้อหา ที่นับถือศาสนาอิสลาม จากแหล่งต่างๆ #Contenu islamique provenant de diverses sources #مختلف ذرائع سے اسلامی مواد #Исламский контент из различных источников