Seorang janda dengan seorang anak, menikah dengan seorang laki-laki yang kemudian dikaruniai seorang anak pula. Oleh orangtuanya, janda itu diberi sebidang tanah, dan tanah itu disewakan, hasilnya untuk membeli rumah. Tidak lama kemudian suami isteri itu bercerai.
Pertanyaannva: apakah suami dapat bagian dari harta itu, dan juga masing-masing anak baik dari suami pertama maupun dari suami kedua?
Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalam.
SMS dari 085888999XXX
JAWAB
Harta atau tanah yang dimiliki istri/janda dari pemberian orangtuanya itu disebut harta bawaan. Sehingga mutlak menjadi hak milik istri. Dan karena perceraian suami-isteri ini adalah cerai hidup, maka bekas suami/duda, tidak dapat hak sama sekali dari harta tersebut. Beda dengan cerai mati, suami mendapat waris 1/4. Sedang dua anak, baik dari suami pertama maupun dari suami kedua, kedudukannya dihubungkan dengan ibunya, adalah sama, sehingga mereka mempunyai hak yang sama dari ibunya baik yang berkenaan dengan asuhan maupun kehartaan. Karena itu, jika ibu meninggal dunia, harta ibu tersebut adalah menjadi hak dua anaknya itu dengan sama. Dalam Ilmu Faraid dua anak ini disebut 'ashabah. Sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi saw:
IbnuAbbas meriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda:
"Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada yang berhak, sedang sisanya adalah untuk yang laki-laki."
(HR Bukhari dan Muslim)
Demikian, Wallahu a'lam.
No comments:
Post a Comment