Showing posts with label Konsultasi Agama. Show all posts
Showing posts with label Konsultasi Agama. Show all posts

Friday, March 11, 2011

Haji Badal

Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy

Belakangan ini marak sekali haji badal. Cara yang biasa dilakukan, seseorang yang ingin diha­jikan menitipkan ONH Rp 5 juta kepada jamaah haji yang berangkat ke Makkah. Di Makkah, sang jamaah lantas menyuruh mukimin untuk mengha­jikan siapa yang dimaksud, dengan imbalan Rp juta. Bagaimanakah hukum haji badal ini menuna Islam?

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) RSM Lamongan



Kata badal berarti ganti. Sehingga yang dimaksud haji badal ada­lah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang belum berhaji. Masalah ini menjadi polemik, karena ada dua dalil yang berbeda penafsiran. Pada satu pihak, seperti yang disebut al-Quran bahwa pahala seseorang itu didapat karena pekerjaannya sendiri.
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
(38)(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,
(39)dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,
[QS. an-Najm (53): 38-39]
Sementara hadits Nabi saw mengatakan dalam berbagai versi, yang membolehkan menggantikan haji.
IbnuAbbas meriwayatkan, ada seorang perempuan (dari Juhainah) datang Ice tempat Nabi saw menanyakan: Bahwa ibuku bernadzar pergi haji, namun sebelum sempat menunaikannya dia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya? Jawab Nabi: Hajikanlah dia, tahukah kamu, seandainya ibumu itu punya hutang apakah kamu harus membayarkannya? Jawabnya: Ya. Maka sabda Nabi: Bayarlah hutangnya kepada Allah itu, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.
(HR Bukhori, Muslim, Ahmad dan al-Baihaqi).
Dalam hadits lain yang diriwayatkan Malik, Bukhori, Mus­lim, Baihaqi, disebutkan yang artinya:
Abdullah bin Abbas meri­wayatkan, katanya: Fadhl bersama Nabi saw dalam satu kendaraan, lalu ada seorang perempuan dari suku Khats 'am datang, Fadhl melihat perempuan tersebut dan perempuan itu juga melihat Fadhl, kemudian oleh Nabi Saw mulca Fadhl dialihkan ke arah lain. Perempuan itu men­gatakan: Ya Rasulallah, haji adalah suatu kewajiban yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya. Kini ayahku sudah tua bangka tidak bisa ducluk di atas kendaraan, apakah saya boleh menghajikannya? Jawab­nya: Ya. Dan demikian itu terjadi pada waktu haji wada'.
Ibnu Abbas meriwayatkan, sesungguhnya Rasulullah pernah mendengar ada seorang lelaki bertalbiyah atas nama Syubrumah (labbaik 'an syubrumah), lalu beliau bertanya: Siapa Syubrumah itu?. Si laki-laki menjawab: Saudaraku atau kerabatku. Lalu
Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu sudah haji? Jawabnya: Belum. Lalu Rasulullah bersabda: Jadikanlah hajimu sekarang ini atas namamu sendiri, kemudian setelah itu berhajilah kamu atas nama Syubrumah.
(HR Abu Daud)
Tiga hadits ini dijadikan dasar, haji badal itu ada dan boleh. Dan riwayat-riwayat ini hampir termuat dalam kutub al-sab 'ah, sehingga mempunyai kekuatan. Namun, di kalangan ulama', sedikitnya ada empat pendapat. Pertama, haji badal boleh dilakukan, bahkan wajib jika yang dihajikan itu belum haji dan tergolong istitha'ah (mampu). Kedua, boleh dilakukan dan hukumnya sunat. Ketiga, boleh dilaku­kan, tetapi harus karena kasus yang sama (tua bangka, bernadzar, dan yang menghajikan itu keluarga dekatnya sendiri). Sementara penda­pat keempat sama sekali tidak membolehkan, karena hadits-hadits di atas bertentangan dengan al-Quran surat al-Najm: 39-40. Sehingga riwayat-riwayat itu dikatakan shahihul isnad dha'iful matan (sanad­nya sahih, matannya lemah).

Seperti pendapat A. Hassan dalam Soal Jawab. Pendapat ini agaknya sama dengan pendapat Imam Malik, dengan alasan QS al-Najm: 39 disamping QS Ali Imran: 97.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
(97)Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
[QS. Ali Imran (3): 97]
Maksudnya, jika haji orang yang menggantikan itu batal, apalagi sampai dia menentang ajaran Allah, dia akan manjadi kafir, seperti disebutkan dalam ayat di atas. Berarti yang di­wakilipun akan kafir juga. (Lebih lanjut dapat dibaca Tafsir al-Munir oleh DR.Wahbah az-Zukhaili, juz IV, hal 19).

Menyusul pendapat yang sangat moderat, yaitu memberi ONH kepada orang lain untuk menunaikan haji, maka dijamin yang memberi dana dan yang diberi akan sama-sama mendapat pahala yang sama. Dalam sebuah hadits:
Abu Mas 'ud al-Anshari meriwayatkan, katanya: Ada seorang datang ke tampat Rasulullah saw mengatakan: Sesungguhnya aku ini terlantar, mohon kiranya Rasul me­nampung aku. Jawab Nabi: Aku tidak punya tempat. Lalu ada seorang yang menawarkan diri, ya Rasulallah akan kubawa dia ke tempat orang yang bisa menampungnya. Make jawab Rasulullah: Siapa yang menunjukkan seseorang ke jalan kebaikan, maka dia akan mendapat pahala sebanyak pahala orang yang melakukan kebaikan tersebut.
(HR Muslim, Ah­mad dan al-Baihaqi).

Demikian. Allah a 'lam bi al-Shawab.

Steril KB

Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy

Sebagai dokter, saya sering diminta oleh suami­isteri untuk melakukan pensterilan dalam KB yang dikenal dengan fasectomi dan tubectumi. Sementara ini saya tidak berani melakukannya, takut jika KB model ini haram, karena terkait pemandulan. Untuk itu, melalui rubrik ini kami mohon dijelaskan masalah tersebut berdasarkan nash-nash al-Quran maupun hadits Nabi saw.

Dokter, RSM Surabaya



Hukum KB bagi kita sebagai bangsa Indonesia barangkali sudah tidak manjadi masalah, karena fatwa MUI sudah cukup jelas: mubah, demi pem­bangunan bangsa ke depan yang lebih baik, lebih berkualitas dan segi kemakmuran, pendidikan mau­pun kesehatan, berdasarkan firman Allah swt.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
(9)Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
[QS. an-Nisaa' (4): 9]
Sementara, Nabi bersabda:
Abu Hurairah meriwayatkan, yang dia terimanya dari Nabi Saw, beliau bersabda: Orang mukmin yang kuat itu lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah, namun semuanya ada kebaikannya juga. Perhatikan dengan sungguh-sungguh apa saja yang kiranya bermanfaat buat kamu dan jangan kamu merasa lemah (pesimis). Kemudian jika kamu terkalahkan oleh sesuatu (musibah), katakanlah (dalam hati): "Memang Allah sudah menakdirkan (begini) termasuk apa saja yang ia kehendaki". Dan jangan sekali-kali kamu menga­takan 'seandainya' (berandai-andai ). Karena kata `seandainya' itu membuka kesempatan setan untuk bekerja (menggodamu).
(HR Ibnu Hibban)
Dalam bahasa Arab, KB disebut tanzhimun nasl (mengatur kelahiran). Di zaman Nabi, kendati tidak langsung menyebut KB dengan tanzhimun nasl, na­mun praktik semacam itu sudah ada dengan sebutan `azl (memisahkan/memutuskan hubungan). Yaitu memisahkan sperma dengan ovum dalam rahim, atau menuangkan sperma di luar rahim. Barangkali tidak terlalu jauh dari istilah kita `kontrasepse. Yang dalam ber-KB ada bebarapa cara: menghindari hubungan pada masa subur, minum tablet, injeksi, pasang spiral, memakai kondom, dan steril (fasec­tumi dan tubectumi).

KB steril menjadi bermasalah karena adakaitafigia dengan pernandulan, yang tidak sesuai dengan prinsip Islam bahwa perkawinan itu hendaknya berketurunan dan tidak usah menentukan jumlahnya. Sehingga dalam dunia fiqih ada istilah ibtha' dan iqtha'. Volta' adalah memperlambat kelahiran, hukumnya boleh (mubah), sementara iqtha' memutuskan kelahiran, hukumnya haram.

Itulah keputusan MUI dalam persidangan di awal-awal gagasan KB. Tetapi sesuai perkembangan pengetahuan, temyata fasectomi dan tubectomi itu dapat dilakukan dengan memberikan gelang pada saluran sperma yang dikenal dengan `kanalisasi'. Jika sewaktu-waktu diperlukan, dapat dibuka kem­bali. Tak ubahnya dengan spiral, kondom, dan sebagainya, sehingga fatwa MUI yang pertama itu otomatis gugur, atau diubah dengan teori istihsan (mencari terobosan barn dengan cara yang lebih baik dan akurat) atau dalam fiqih dikenal dengan (pindah dari qiyas jali ke qiyas khafi).

Artinya, fasectomi dan tubectomi dengan sistem kanalisasi hukumnya mubah.

Friday, September 10, 2010

Warisan Akibat Cerai

Diasuh Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy

Seorang janda dengan seorang anak, menikah dengan seorang laki-laki yang kemudian dikaruniai seorang anak pula. Oleh orangtuanya, janda itu diberi sebidang tanah, dan tanah itu disewakan, hasilnya untuk membeli rumah. Tidak lama kemudian suami isteri itu bercerai.

Pertanyaannva: apakah suami dapat bagian dari harta itu, dan juga masing-masing anak baik dari suami pertama maupun dari suami kedua?

Mohon penjelasannya, terimakasih.
Wassalam.

SMS dari 085888999XXX

JAWAB

Harta atau tanah yang dimiliki istri/janda dari pemberian orangtuanya itu disebut harta bawaan. Sehingga mutlak men­jadi hak milik istri. Dan karena perceraian suami-isteri ini adalah cerai hidup, maka bekas suami/duda, tidak dapat hak sama sekali dari harta tersebut. Beda dengan cerai mati, suami mendapat waris 1/4. Sedang dua anak, baik dari suami per­tama maupun dari suami kedua, kedudukannya dihubungkan dengan ibunya, adalah sama, sehingga mereka mempunyai hak yang sama dari ibunya baik yang berkenaan dengan asuhan maupun kehartaan. Karena itu, jika ibu meninggal dunia, harta ibu tersebut adalah menjadi hak dua anaknya itu dengan sama. Dalam Ilmu Faraid dua anak ini disebut 'ashabah. Sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi saw:
IbnuAbbas meriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda:
"Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada yang berhak, sedang sisanya adalah untuk yang laki-laki."
(HR Bukhari dan Muslim)

Demikian, Wallahu a'lam.

Orang Tua Menyakiti Anak

Diasuh Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy

Orangtua saya senang bermain sihir Tetapi gara-gara itu saya sebagai anak, disihir sehingga kepada terasa sakit dan tangan gemetar. Bahkan mengatakan saya ini kafir, karma saya tidak tact. Pertanyaan vaan saya, kalau saya melawan apakah saya menjadi kqfir dan berdosa? Dan bagaimana cara menundukkan orangtua, agar menjauhi ilmu shirnya itu? Terimakasih atas jawabannya.

Wassalam,

SMS dari 085655421xxx

JAWAB

Amar makruf nahi mungkar menjadi kewajiban setiap Muslim, terhadap siapa saja. Bahkan nahi mungkar terhadap kedzaliman raja justru dianggap sebagai pahlawan. Dalam sebuah hadits disebutkan:
"Thariq bin Syihab meriwayatkan, bahwa ada seorang lelaki menanyakan kepada Nabi Saw peri­hal jihad yang paling utama. Maka jawab beliau: Omongan yang benar di hadapan penguasa yang dzalim. "
(HR Nasai)
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad, Thabrani dan Bukhari dalam Mustadrak Imam Hakim.

'Perkatan yang benar', maksudnya adalah te­guran kepada penguasa yang dzalim. Maka tegur­an anak kepada orangtuanya yang bermain sihir itu adalah sama dengan teguran seorang kepada raja. Dengan sedikit analogi, bahwa orangtua bagi seorang anak adalah penguasa. Maka, kalau dia bersalah anakpun harus menegurnya. Alasannya cukup jelas, bahwa antara hak dengan batil tidak ada kompromi. Bahkan menjauhi kemungkaran atau mejauhi orang yang berbuat mungkar, termasuk salah satu caranya adalah teguran (nahi mungkar).

Diriwayatkan, bahwa ketika perang Tabuk banyak orang yang tidak mau turut berperang, dan tidak mau menyumbangkan dananya untuk berperang dihukum oleh Nabi dengan tidak ditegur sapa, bah­kan menyuruh kaum Muslimin untuk tidak menyapa mereka selama sebulan. Demikian, sebagaimana diisyaratkan Allah dalam al-Quran surat at-Taubah ayat 83:
فَإِنْ رَجَعَكَ اللَّهُ إِلَىٰ طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوكَ لِلْخُرُوجِ فَقُلْ لَنْ تَخْرُجُوا مَعِيَ أَبَدًا وَلَنْ تُقَاتِلُوا مَعِيَ عَدُوًّا ۖ إِنَّكُمْ رَضِيتُمْ بِالْقُعُودِ أَوَّلَ مَرَّةٍ فَاقْعُدُوا مَعَ الْخَالِفِينَ
(83) Maka jika Allah mengembalikanmu kepada suatu golongan dari mereka, kemudian mereka minta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka Katakanlah: "Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi berperang kali yang pertama. Karena itu duduklah bersama orang-orang yang tidak ikut berperang".
[QS. at-Taubah (9): 83]
Setelah Nabi Muhammad saw selesai dari peperangan Tabuk dan kembali ke Madinah dan bertemu segolongan orang-orang munafik yang tidak ikut perang, lalu mereka minta izin kepadanya untuk ikut berperang, Nabi Muhammad saw dilarang oleh Allah untuk mengabulkan permintaan mere­ka, karena mereka dari semula tidak mau ikut berperang.

Baik dalam tafsir Ibnu Katsir maupun Thabari menyebut­kan, bahwa tindakan Nabi saw seperti itu sebagai hukuman (ta'zir) serta mencela sikap mereka (taubikh). Dianalogikan kasus di atas dengan sikap Nabi ini, kami rasa tidak terlalu jauh. Dalam arti sama-sama untuk membuat jera dan mem­protes sikap yang tidak baik itu. Hal seperti itu pernah juga dilakukan Nabi Ibrahim terhadap ayahnya, Azar sebagai protes atas perbuatannya yang membuat dan menyembah patung.
Agaknya tidak terlalu jauh dianalogikan juga dengan apa yang dituturkan dalam surat Luqman ayat 15 perihal orangtua yang mengajak anaknya untuk berbuat syirik dan anak diserukan untuk menolaknya. Namun, dalam hubungannya tetap harus harmonis.

Sementara tentang ucapan 'kafir' dari orangtua terhadap anaknva karena anak tidak patuh kepadanya dalam hal yang tidak baik itu, tidaklah benar. Apalagi, bahwa apa yang dila­kukan orangtua justru ilmu sihir, yang oleh al-Quran maupun hadis Nabi saw dinilai sebagai kafir dan merusak iman dan tatanan sosial (QS al-Baqarah: 102).

Rasulullah saw bersabda:
Abu Hurairah ra, meriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda.
"Jauhilah tujuh perkara yang merusak."
Para sahabat bertanya:
"Apa saja tujuh perkara itu, ya Rasulullah?"
Jawab­nya:
"1. Syirik kepada Allah, 2. Sihir, 3. Membunuh orang yang tidak bersalah yang jelas-jelas diharamkan Allah kecuali den­gan alasan yang benar, 4. Makan riba, 5. Makan harta anak yatim, 6. Lari dari medan perang, dan 7. Menuduh dengan tuduhan jahat terhadap perempuan-perempuan mukmin yang selalu menjaga diri lagi takut terhadap perilaku maksiat.
(HR Bukhari dan Muslim)
Lalu bagaimana cara mengingatkan orangtua agar berhenti dari sihir dan kembali ke jalan yang benar? Kalau mungkin, ya diajak mengkaji firman-firman Allah dan hadits Rasul, khususnya yang berkenaan dengan ilmu sihir seperti dise­butkan di atas. Dan ini memang tidak mudah. Dan last but not least adalah berdoa dan bermunajat kepada Allah untuk memintakan hidayah bagi orang tua.

Dzikir Pagi dan Sore

Diasuh Oleh: K.H. Mu'ammal Hamidy

Dalam al-Quran kita diserukan untuk dzikir di waktu pagi dan petang. Bolehkah dzikir itu di­lakukan ba'da shalat Subuh dan Maghrib? Atas jawabannya, terimakasih.
Wassalam

SMS dari 04171233xxx

JAWAB

Anjuran atau seruan atau perintah dzikir di pagi hari dan sore hari itu, terdapat dalam al-Quran dan hadis Nabi Saw. Dalam, al-Quran, misalnya tersebut di Surat Al-Ahzab: 41-42, yang artinya sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
(41) Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.
(42) Dan bertasbihlah kepada-Nya diwaktu pagi dan petang.
[QS. al-Ahzab (33): 41-42]
Dan salah satu dzikir Rasulullah Saw yang me­nyebutkan kata pagi dan sore, yang artinya:
Abdullah menceritakan, bahwa Rasulullah Saw apabila berada di sore hari beliau membaca "amsaina ... .... ..."
Kini kami berada di sore hari dan sore ini semua kerajaan adalah milik Allah, dan segala puji bagi Allah yang tiada tithan yang layak disembah selain Allah yang Esa yang dada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Tuhan, aku mohon kepada-Mu akan kebaikan apa saja yang ada pada malam ini, dan kebaikan apa saja yang ada sesudah­nya. Dan aku mohon perlindlingan-Mu dari kejelek­an apa saja yang ada pada malam ini dan kejelekan apa saja yang ada sesudahnya. Ya Tuhan. aku juga mohon perlindungan-Mu dari malas dan kejelekan sombong. Ya Tuhan, aku mohon perlindungan-Mu dari azab neraka dan azab kubur ".
Dan ketika beliau berada di pagi hari, beliau membaca seperti itu juga, namun kata "amsaina" diganti dengan "ash-bahna wa asbahal mulku"
(kami kini berada di waktu pagi dan pagi ini juga semua kerajaan adalah milik Allah).
(HR Muslim).
Di situ tidak dijelaskan tentang jam dan sesudah apa, beliau membaca wirid atau doa atau dzikir itu. Dalam ilmu Ushul, hal seperti itu disebut mutlaq. Karena itu boleh saja dibacanya sesudah shalat Maghrib clan Subuh. Bahkan boleh sesudah Ashar, karena Ashar adalah sore hari. Tapi jangan ditetapkan atau ditentukan mesti sesudah shalat. Karena menentukannya itu sama dengan mengada-ada (bid'ah).